Jual Rokok Eceran Akan Dilarang Pemerintah, Apa Ketentuannya?

Ray Farandy | 2023-28-12 16:40:30 | 4 months ago
article-sobat-pajak
Jual Rokok Eceran Akan Dilarang Pemerintah, Apa Ketentuannya?

Jakarta - Apakah Sobat pernah mengunjungi warung untuk membeli rokok eceran? Jika pernah, Sobat harus bersiap ke depannya tidak akan bisa lagi beli rokok eceran, karena aturan baru pemerintah. Pemerintah berencana untuk melarang penjualan rokok secara eceran lewat Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Saat ini, rancangan PP (RPP) tersebut masih dalam proses pembahasan dan penyusunan.

RPP itu rencananya akan diproyeksikan untuk mengatur sejumlah ketentuan produksi dan impor produk tembakau dan rokok elektrik, pengendalian pelarangan, ketentuan dan larangan iklan dan sponsorship, serta larangan atau aturan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektrik.

Dalam RPP tersebut, nantinya akan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan roko elektrik, wajib untuk memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam susbstansi penyelenggaraan produksi dan impor, RPP ini nanti juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang.

Selain itu, RPP ini juga akan melarang mengemas atau mengimpor cairan nikoton lebih dari 2 mililiter untuk cartridge sekali pakai dan 10 mililiter untuk wadah isi ulang. Jika ditemukan ada pelanggaran, pelanggar akan dikenakan peringatan administrates peringatan tertulis dan penarikan produk.

Menurut penjelasan Kementerian Kesehatan dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, dan Zat Adiktif, ketentuan ini akan diatur dalam pasal 152 ayat (1) dan (2), terkait penyelenggaraan produksi, impor, dan pengaturan produk tembakau dan rokok elektrik. Dalam pasal tersebut, akan ada beberapa larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik, antara lain.

  • Menggunakan mesin layan diri
  • Menjual kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil
  • Dijual secara eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik
  • Menjual dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik
  • Menjual dengan menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyatakan, Rancangan PP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 2023 yang terkait Pengamanan Zat Adiktif akan mengatur pengendalian iklan rokok yang bertujuan untuk menekan prevalensi perokok usia dini atau perokok anak-anak di Indonesia.

Terlebih, Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tenyata belum mampu melaksanakan tujuan tersebut.

Jumlah perokok usia dini atau anak-anak di Indonesia memang cukup memprihatinkan. Secara peringkat, Indonesia menempati peringkat kedua di dunia untuk jumlah perokok anak setelah Timor Leste berdasarkan survey yang dilakukan di tahun 2019 olehPusat Kajian Jaminan Sosial-Universitas Indonesia.

Prevalensi perokok anak yang tinggi ini dapat dipengaruhi beberapa faktor, seperti harga rokok yang relative murah, dorongan lingkungan atau teman dalam mendapatkan rokok. Menurut studi PJKS-UI, sebanyak 61% warung rokok berada di radius 100 meter dari area sekolah. Oleh karena itu, anak dapat dengan mudah mendapatkan rokok yang dijual dengan harga relative murah mulai dari Rp1000 hingga Rp1500.

Rokok yang bersifat adiktif, membuat pengurangan angka prevalensi perokok anak sulit untuk dilakukan. Keinginan untuk mencoba lagi dan lagi khususnya bagi anak-anak menjadi masalah klasik yang tak kunjung usai. Apalagi, dalam studi PJKS-UI terdapat fakta adanya smoking relapse atau perilaku kembali merokok. Anak-anak yang sudah sempat berhenti merokok ternyata banyak yang ‘kambuh’ atau kembali merokok.

Dari sisi pedagang eceran, tentunya hal ini cukup merugikan. Selama ini pedagang eceran mendapat margin yang lebih besar jika menjual rokok secara eceran dibanding menjual per bungkus. Jika nanti PP ini diberlakukan, bentuk pengawasannya juga belum dapat diketahui. Pemerintah perlu merancang aturan terbaik yang tidak merugikan banyak pihak, baik itu pedagang, maupun perokok khususnya perokok anak.

Article is not found
Article is not found